• 19 Oct 2017
  • By admin

Sertifikasi BNSP

Berdasarkan SKKNI No. 269 tahun 2014 tentang Transportasi dan pergudangan golongan pokok Angkutan darat dan angkutan melalui saluran pipa Bidang mengemudi  angkutan bermotor salah satu standar kompetensi profesi pengemudi adalah Pengemudi  Mobil  Barang Pengangkut Bahan,  Berbahaya dan Beracun (B3). Ada 16 Unit kompetensi yang diPelajari dan di Assesment dalam Profesi Pengemudi Mobil Barang Pengangkut Bahan, Berbahaya dan Beracun (B3). 16 Unit kompetensi tersebut adalah sebagai berikut :

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1

H.494250.001.01 

Menerapkan Komunikasi di TempatKerja

2

H.494250.002.01 

Menerapkan Kerjasama di TempatKerja

3

H.494250.003.01 

Mengikuti Prosedur K3 di TempatKerja

4

H.494250.004.01

Memelihara Lingkungan Kerja

5

H.494250.005.01

Mempersiapkan Peralatan dan Perlengkapan

6

H.494250.006.01 

Menerapkan Peraturan Berlalu Lintas

7

H.494250.013.01

Memeriksa Fungsi Teknis Mobil Angkutan Barang

8

H.494250.014.01

Mempersiapkan Pengoperasian  Mobil Angkutan Barang

9

H.494250.015.01

Mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang

10

H.494250.016.01

Mengemudi Antisipatif (Defensive Driving) Mobil Angkutan Barang

11

H.494250.017.01

Mengatasi Situasi Kritis Diperjalanan Kendaraan Bermotor Angkutan Barang

12

H.494250.018.01

Mengemudi secara Ekonomis Kendaraan Bermotor Angkutan Barang (Economic Driving)

13

H.494250.019.01

Mengoperasikan Global Positioning System (GPS)

14

PAR.UJ03.044.01

Menerapkan Komunikasi Berbahasa Inggris di Tempat Kerja

15

H.494250.027.01

Menerapkan Prosedur Penyelenggaraan Pengangkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

16

H.494250.028.01

MenerapkanEtikaMengemudi